30 Pegawai Setwan Riau Kembalikan Uang Korupsi SPPD Fiktif Senilai Rp2,1 Miliar

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:25:06 WIB
Ilustrasi

VLOOD.ID - Sebanyak 30 pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau telah mengembalikan uang korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif ke penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Pengembalian dilakukan setelah Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan bersama Kepala Subdit III Tipikor Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mendatangi gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).

“Senin (kemarin) ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif dengan nilai Rp2.179.934.000,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (22/1/2025).

Dengan pengembalian tersebut, hingga kini uang tunai yang telah disita oleh penyidik, jumlahnya bertambah menjadi Rp9.286.523.500.

Uang itu akan jadi barang bukti dalam penanganan perkara. Jumlah uang itu diharapkan akan terus bertambah karena masih ada ratusan penerima aliran dana SPPD fiktif yang belum mengembalikan ke penyidik.

Kombes Ade menjelaskan ada tiga klaster penerima uang korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Setwan Riau.

Sebelumnya disebutkan, dari 401 penerima aliran dana, sebanyak 353 orang telah memberi keterangan sebagai saksi. Mereka menerima uang dengan jumlah bervariasi.

“Ada yang sampai Rp100 juta sampai Rp300 juta,” kata Kombes Ade.

Para penerima dideadline untuk mengembalikan uang negara hingga akhir Januari 2025. Jika tidak dikembalikan mereka terancam diproses hukum dan dijadikan tersangka.

“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” tegas Kombes Ade.

Halaman :

Tags

Terkini