“Betul-betul rutinitas, seusai kontrak untuk melakukan pengangkutan sampah tersebut,” jelasnya.
Pengawasan Ketat di TPS Ilegal
Selain mendorong pihak ketiga untuk optimal dalam pengangkutan sampah, Roni menekankan pentingnya pengawasan di lapangan untuk mencegah pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal.
Menurutnya, pembuangan sampah di TPS ilegal hanya akan memperparah tumpukan sampah yang tidak dapat diangkut oleh operator.
Roni telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), camat, dan lurah untuk berkoordinasi dalam melakukan pengawasan.
Camat dan lurah diharapkan dapat mengawasi lingkungan masing-masing untuk memastikan tidak ada tumpukan sampah baru yang muncul.