Tragis! Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Berulang di Kecamatan Mandau

Jumat, 17 Januari 2025 | 23:19:26 WIB
ILUSTRASI

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk meminta visum dari Rumah Sakit Umum Duri. Pada 15 Januari 2025, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Mandau oleh keluarga korban dan langsung mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek dikutip dari laman riauaktual.com.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju kaos warna abu-abu, satu celana panjang hitam berbahan jeans, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan profesional. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi call center 110,” tegas AKP Primadona.

Halaman :

Tags

Terkini