Mangrove Terus Ditebang, HMI Tembilahan Pertanyakan Pengawasan APH dan Pemerintah

Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:04:49 WIB
Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf

Pembahasan Perda Mangrove: Pembahasan regulasi daerah perlindungan mangrove secara serius dan transparan.

Pemetaan dan zonasi: Penetapan batas tegas kawasan lindung mutlak dan kawasan pemanfaatan terbatas.

Pemberdayaan warga pesisir: Pelibatan masyarakat sebagai benteng pengawasan sekaligus pemberian skema ekonomi alternatif.

Yusuf berharap seluruh elemen terkait dapat berjalan beriringan sesuai porsi kewenangannya masing-masing.

"Kami tidak ingin APH berhadap-hadapan dengan masyarakat atau Pemda terus disalahkan. Yang kami inginkan semua pihak menjalankan kewenangannya. Kalau ada yang merusak, tindak. Kalau ada kebijakan yang belum ada, buat. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan penghidupan, berdayakan," pungkasnya. Rls

Halaman :

Tags

Terkini