Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Malaysia - Inhil, 4 Tersangka Dibekuk

Senin, 08 September 2025 | 10:47:28 WIB

“Tim kami bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti tambahan yang sudah diletakkan di pinggir jalan oleh kurir tak dikenal,” ujar Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, empat tersangka berinisial SS, ZR, RAS, dan SR telah ditahan di Mapolres Inhil. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, apalagi jaringan internasional yang berusaha masuk ke daerah ini,” tegas AKBP Farouk Oktora.

Total barang bukti yang diamankan  3 plastik sabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg. 37½ butir pil ekstasi. 15 paket shabu siap edar, uang tunai Rp800 ribu, 5 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Halaman :

Tags

Terkini