VLOOD.ID, Indragiri Hilir — Polemik pengalihan aliran Sungai Bebaian oleh PT Bara Prima Pratama (BPP) semakin memicu protes keras dari warga Desa Batu Ampar. Sungai Bebaian, yang merupakan anak Sungai Reteh, menjadi sumber kehidupan masyarakat di wilayah selatan Indragiri Hilir. Peristiwa ini mencuat pada Rabu (03/09/2025).
Diduga Tanpa Dasar Hukum
Masyarakat menduga langkah pengalihan sungai tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam aturan pertambangan, setiap perubahan bentang alam yang memengaruhi aliran sungai wajib mengantongi izin resmi, kajian lingkungan hidup, serta persetujuan teknis dari instansi terkait.
“Kalau perusahaan bisa seenaknya mengalihkan sungai tanpa izin, berarti negara kalah dengan tambang. Kami minta DLHK Kabupaten dan ESDM Riau tegas menindak,” ungkap Dodi, warga Batu Ampar.

Dampak yang Dikhawatirkan Warga
Warga menilai pengalihan aliran Sungai Bebaian dapat menimbulkan ancaman serius, di antaranya:
Kualitas air Sungai Reteh berpotensi tercemar.
Aliran air untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat bisa berkurang.
Ekosistem perairan dan habitat ikan terganggu.
Ancaman jangka panjang terhadap keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Desakan untuk Pemerintah
Masyarakat Batu Ampar mendesak DLHK dan ESDM Riau segera turun langsung ke lapangan guna melakukan audit lingkungan. Selain itu, mereka meminta agar pemerintah membuka secara transparan apakah PT BPP benar-benar memiliki izin khusus untuk mengubah aliran Sungai Bebaian.
“Kalau tidak ada izinnya, ini pelanggaran serius. Jangan tunggu sampai rusak baru bereaksi. Pemerintah harus tegas menghentikan aktivitas ini,” tambah Dodi.
*Catatan Redaksi
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dan hak jawab resmi dari PT Bara Prima Pratama, DLHK Kabupaten Indragiri Hilir, dan ESDM Provinsi Riau terkait legalitas pengalihan Sungai Bebaian.