Butuh Biaya Pengobatan, Supervisor Nekat Gelapkan Aset Perusahaan di Pekanbaru

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:11:10 WIB
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

VLOOD.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kota Pekanbaru. Seorang supervisor sales di PT Aksesmu, yang berlokasi di kawasan pergudangan Jalan Jawa, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sejumlah aset milik perusahaan. Pelaku diketahui berinisial RA alias Rizki (36), dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

RA diduga menjual dan menggadaikan barang-barang inventaris perusahaan tanpa seizin pimpinan. Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim opsnal berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam (10/5/2025) di kediamannya.

"Pelaku menggelapkan sejumlah aset perusahaan, seperti satu unit sepeda motor Honda Revo, tiga unit handphone, serta uang kas sebesar Rp3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25,8 juta," ujar Iptu Dodi saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) dikutip vlood.id dari laman riauaktual.

Kasus ini terungkap setelah pimpinan perusahaan berinisial PH (33) melakukan kunjungan rutin ke gudang perusahaan pada Kamis (8/5/2025). Saat itu, PH menyadari sejumlah barang inventaris tidak berada di tempat semestinya. Investigasi internal kemudian dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa RA telah menggadaikan barang-barang tersebut kepada pihak lain.

"Setelah dilakukan penyelidikan internal, diketahui bahwa barang-barang tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada beberapa pihak," lanjut Dodi.

Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa aksinya didorong oleh kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan.

Ia mengaku baru saja menjalani operasi dan membutuhkan kantong colostomy, alat bantu medis yang digunakan setelah operasi untuk fungsi kandung kemih.

"Motifnya karena kebutuhan mendesak untuk berobat. Namun, tetap saja tindakan ini melanggar hukum dan merugikan perusahaan," tegas Kanit Dodi.

Polisi saat ini masih terus menyelidiki keberadaan sejumlah barang yang telah dijual pelaku kepada para penadah. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, RA sudah resmi ditahan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun," tutup Iptu Dodi.

Tags

Terkini