Penahanan Ijazah Karyawan, PT Sanel Disegel Satpol PP Pekanbaru

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:32:28 WIB

VLOOD.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menyegel PT Sanel, perusahaan tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Rabu (14/5/2025) siang. Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan yang menjadi perhatian publik, bahkan sampai mendapat sorotan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer.

“Kami tutup operasi sementara waktu, kami segel,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Langkah penyegelan diambil setelah adanya arahan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, serta setelah kunjungan Wamenaker bersama gubernur ke PT Sanel guna mencari solusi atas masalah penahanan ijazah mantan karyawan tersebut. Saat petugas Satpol PP mendatangi lokasi, pemilik perusahaan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan gagal memperlihatkan dokumen izin usaha.

“Karena karyawannya tidak mengetahui, tidak mau menghubungi pimpinan. Maka kami ambil tindakan penyegelan,” jelas Zulfahmi Adrian.

Zulfahmi menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi sampai seluruh dokumen perizinan lengkap ditunjukkan kepada Pemko Pekanbaru. Selain itu, PT Sanel juga harus menyelesaikan persoalan penahanan ijazah tersebut.

“Kita akan lihat kenapa ijazahnya ditahan, ini kita akan lihat. Kita akan ambil keputusan bersama terkait penahan ijazah ini karena apa,” pungkasnya.

Halaman :

Tags

Terkini