VLOOD.ID - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, resmi melimpahkan tersangka berinisial MS (24) ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) pada 29 April 2025. Pelimpahan ini merupakan Tahap II dalam proses hukum kasus kepemilikan dan perdagangan ilegal sisik Trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.
Dalam pelimpahan ini, turut diserahkan barang bukti berupa 31,20 kilogram sisik Trenggiling, satu unit handphone, dan satu lembar tiket kapal laut. Selanjutnya, kasus akan diproses di Pengadilan Negeri Inhil untuk menjalani persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tersangka MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, termasuk peraturan turunan mengenai daftar satwa yang dilindungi.
Pengungkapan kasus bermula pada 29 Januari 2025, saat Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan Speedboat SB SUNRICKO 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Petugas menemukan satu karung berisi sisik Trenggiling seberat 30 kg dan seorang penumpang bernama MS yang mengaku sebagai pemiliknya.
MS dan barang bukti langsung diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penyidikan lanjutan.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, menegaskan bahwa perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan prioritas penegakan hukum lingkungan.
“Wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh, dan Jambi merupakan jalur distribusi utama perdagangan ilegal sisik Trenggiling. Kami akan terus memburu pelaku dan memetakan jaringan kejahatan ini,” tegas Hari dikutip dari laman satuju.com.
Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan upaya nyata memberantas jaringan perdagangan ilegal satwa,” tambahnya.