VLOOD.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Kadishub Inhil), Indrawansyah Syarkowi, menegaskan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak diperkenankan masuk ke wilayah Kota Tembilahan.
Sesuai instruksi dalam Surat Edaran Bupati Inhil, seluruh kendaraan ODOL wajib melakukan transfer muatan di Terminal Bandar Laksamana Indragiri (BLI).
Petugas yang bertugas di Posko Pengawasan Dishub Inhil kembali mengarahkan satu unit truk ODOL yang mencoba masuk kota untuk parkir dan membongkar muatan di Terminal BLI. Truk tersebut terpantau masih tertahan di Kantor Dishub sambil menunggu proses lebih lanjut.
Identitas pemilik barang masih dalam penelusuran. Namun Dishub menegaskan, peringatan telah disampaikan berulang kali, dan seharusnya para pelaku usaha memahami bahwa aturan ini bersifat mengikat, bukan sekadar imbauan.

“Bukan hanya sopir, pemilik barang juga harus bertanggung jawab. Mulai sekarang, pastikan bekerja sama dengan transporter yang bukan kendaraan ODOL, dan siapkan armada yang sesuai untuk transfer muatan dari Terminal BLI ke toko atau gudang,” tegas Indrawansyah.