Cek Fakta: Info Razia Pajak STNK di Inhil Ternyata Hoaks

Senin, 14 April 2025 | 15:15:43 WIB

VLOOD.ID - Belakangan ini, warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diresahkan oleh pesan berantai yang beredar di WhatsApp. Pesan tersebut menyebutkan akan ada razia gabungan pajak kendaraan bermotor oleh Pemda, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian, dengan sanksi berat bagi yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun. Namun setelah ditelusuri, informasi ini dipastikan hoaks.

Pesan itu mencantumkan jadwal razia yang berlangsung di beberapa waktu, seperti pukul 10.00–12.00 WIB, 15.00–17.00 WIB, 22.00–24.00 WIB, dan 03.00–05.00 WIB. Disebutkan pula kendaraan yang menunggak pajak akan langsung “dikandangkan” dan dikenakan biaya derek dan parkir hingga Rp400 ribu per hari.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil, Indrawansyah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kada tahu jua, kalau razia STNK biasanya orang Samsat. Dishub kada suah razia STNK, kita razia palingan tentang KIR, Izin Trayek, dan Kendaraan ODOL,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Senin (14/4/2025).

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Fandri juga membantah adanya razia semacam itu.

Halaman :

Tags

Terkini