BLUD UPTD PKBTP Siap Bermitra dengan Distributor untuk Penyediaan Gudang di Terminal BLI

Jumat, 11 April 2025 | 11:45:58 WIB

VLOOD.ID - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui BLUD UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Terminal dan Perparkiran (PKBTP) Dinas Perhubungan resmi membuka peluang kemitraan dengan distributor dalam rangka optimalisasi aset Terminal Bandar Laksamana Indragiri (BLI) sebagai pusat logistik dan layanan angkutan.

Kepala BLUD UPTD PKBTP, M. Shadrie, menegaskan bahwa pihaknya siap bermitra melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) untuk penyediaan gudang.

“Dengan status BLUD kami siap bermitra dengan para distributor untuk penyediaan gudang di komplek Terminal BLI, apakah memanfaatkan ruangan yang tidak terpakai atau membangun gudang di lahan yang tersedia,” ujarnya.

Pola KSO ini, lanjut Shadrie, sudah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Kepala Daerah. Pendapatan dari KSO akan dimaksimalkan sepenuhnya untuk operasional Terminal BLI sebagai Tempat Parkir Khusus, Pusat Transfer Muatan, Pool Angkutan, Layanan Bus Sekolah Gratis, serta Operasi Penertiban Parkir dan Angkutan dalam kota.

“Kami berkomitmen tidak menggunakan dana BLUD untuk insentif, karena belum ada Perbup Remunerasi. Arahan Kadishub jelas: BLUD harus fokus pada pelayanan dan membuka potensi pendapatan baru seperti penyewaan aset dan operasional Bus Trans Inhil Hebat,” tambahnya.

Shadrie juga mengungkap rencana pemanfaatan ruang terminal kosong untuk pembangunan Aula Serbaguna yang akan disewakan masyarakat untuk keperluan resepsi, seminar, atau rapat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Indrawansyah Syarkowi, menyampaikan bahwa Surat Edaran Bupati mengenai penertiban angkutan adalah momentum strategis untuk menata ulang dan menghidupkan kembali Terminal BLI.

“Kami berterimakasih atas support penuh dari Bapak Bupati Haji Herman. Komplek terminal kini sudah bersih berkat gotong royong bersama Polres Inhil, Dinas LHK, Perkim, PUTR, dan Satpol PP,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Dishub Inhil menjalankan pengawasan dengan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan Perda Inhil No. 3 Tahun 2023. Posko 24 jam dibuka di Terminal BLI, dan diawasi oleh personel Satgas Lalin serta BLUD UPTD PKBTP.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disnaker dan serikat buruh terkait dampak transfer muatan. Di dalam Komplek Terminal, otoritas penuh ada pada BLUD. Namun, kita tetap buka ruang diskusi agar penataan ini berjalan baik,” pungkasnya.

Ke depan, Dishub Inhil juga akan membangun Posko Pengawasan Permanen serta menghitung kebutuhan semenisasi jalan dan lahan parkir Terminal BLI sesuai arahan Bupati untuk mendukung fungsi Terminal BLI sebagai pusat transfer muatan dan parkir khusus.

Tags

Terkini