VLOOD.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggalakkan pengelolaan sampah yang lebih tertib dan terkontrol. Kali ini, peringatan keras disampaikan kepada angkutan sampah mandiri yang kerap membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sebagian angkutan mandiri diketahui masih membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal atau liar, yang justru memicu timbulnya titik-titik tumpukan sampah baru di berbagai sudut kota.
Padahal, angkutan mandiri yang mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat wajib membuangnya langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Kita sudah peringatkan (ke angkutan mandiri), kalau masih membuat TPS ilegal, kita akan tangkap. Kita akan berikan sanksi hukum," tegas Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, Minggu (6/4) dikutip dari laman riauaktual.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah menetapkan TPS resmi untuk digunakan oleh angkutan mandiri di masing-masing kecamatan.