Wali Kota Pekanbaru: THR Karyawan Wajib Dibayar H-7 Lebaran!

Senin, 17 Maret 2025 | 16:52:29 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

VLOOD.ID - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengingatkan seluruh perusahaan swasta di Kota Pekanbaru untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M sesuai aturan yang berlaku.

 “Kita sudah tandatangani surat. Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan THR,” tegas Agung, Senin (17/3/2025).

Perusahaan yang Tak Bayar THR Akan Ditindak Tegas

Agung menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR. Bahkan, jika ada perusahaan yang membandel, Pemkot Pekanbaru tak segan mencabut izin usaha mereka.

“Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi karyawan yang haknya tidak dipenuhi. Posko ini berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.

“Bagi yang belum dapat THR hingga 7 hari sebelum Lebaran, silakan laporkan ke Kantor Disnaker,” papar Agung.

Halaman :

Tags

Terkini