73 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Dikarantina

Minggu, 16 Maret 2025 | 16:26:44 WIB

VLOOD.ID -  Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Para PMI ini dipulangkan melalui Depot Kemayan, Pahang, menuju Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (14/3/2025).

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan bahwa para PMI tersebut dideportasi setelah menjalani proses hukum di Malaysia.

"Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia," ujar Fanny.

Menurut Fanny, semua PMI yang dipulangkan dalam kondisi sehat, meskipun satu orang mengalami penyakit kulit parah dan telah dikarantina.

Peringatan: Jangan Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal

Fanny menjelaskan bahwa sebagian besar PMI yang dideportasi tidak memiliki dokumen resmi atau mengalami overstay di Malaysia. Oleh karena itu, BP3MI Riau memberikan pemahaman kepada para pekerja tentang bahaya bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.

"Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri dan tidak tergiur oleh rayuan oknum yang menawarkan keberangkatan instan.

Halaman :

Terkini