"Kami meminta Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti permohonan dari pelaku usaha yang ingin beralih dari retribusi ke pajak parkir. Dengan mekanisme yang jelas, kebijakan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya dikutip dari riauaktual.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program bebas parkir di retail modern yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Wakil Wali Kota, Markarius Anwar.
Program ini bertujuan menciptakan sistem parkir yang lebih tertata serta mengurangi beban biaya bagi warga yang berbelanja di pusat perbelanjaan modern.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan peluang ini demi meningkatkan daya tarik bisnis mereka serta memberikan kenyamanan lebih bagi konsumen.