"Modus yang digunakan antara lain pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta penyusunan kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan," jelas Niky dikutip dari laman riauaktual.
Selain itu, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rutan Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Syahril sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik sebelum akhirnya ditahan pada 12 Desember 2024.
Selama proses penyidikan, masa penahanan keduanya beberapa kali diperpanjang hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap. Kini, mereka tinggal menunggu sidang di pengadilan.
Dalam persidangan nanti, 11 jaksa akan bertindak sebagai Penuntut Umum, terdiri dari enam jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan lima jaksa dari Kejari Pekanbaru.