Dugaan Penipuan Umrah, Pemilik Travel Al Muyassar Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:12:35 WIB
Ilustrasi

VLOOD.ID - Kasus dugaan penipuan dalam bisnis perjalanan umrah kembali mencuat. Pemilik biro perjalanan Al Muyassar, Budi Amrillah, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dalam pemesanan tiket penerbangan umrah.

Laporan ini diajukan oleh DRS (39), perwakilan dari PT Mudah Menuju Baitullah (MMB), pada 28 Februari 2025. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/218/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, kasus ini bermula dari pemesanan 29 tiket penerbangan umrah oleh Travel Al Muyassar kepada PT MMB pada 4 Februari 2025.

Setiap tiket dihargai Rp13,7 juta, dengan total biaya Rp397 juta. Namun, hingga saat ini, Al Muyassar baru membayar Rp100 juta, sehingga masih terdapat utang Rp297 juta yang belum dilunasi.

Jemaah Sudah Berangkat, Pembayaran Masih Menggantung

Seluruh 29 jemaah umrah telah berangkat ke Tanah Suci pada 17 Februari 2025 dan kembali ke Indonesia pada 27 Februari 2025. Namun, PT MMB mengklaim bahwa sisa pembayaran dari Al Muyassar belum diterima.

Sebelum keberangkatan, Budi Amrillah sempat memberikan jaminan berupa satu unit mobil, tetapi setelah ditelusuri, kendaraan tersebut masih dalam status leasing dengan pajak mati. Selain itu, rumah yang disebut sebagai jaminan ternyata atas nama orang lain, sehingga tidak bisa digunakan sebagai penyelesaian utang.

Melihat tidak adanya kepastian pembayaran, PT MMB akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dari informasi yang dihimpun, seluruh jemaah telah melunasi biaya keberangkatan mereka kepada Travel Al Muyassar, tetapi pihak penyedia tiket belum menerima pembayaran penuh.

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Halaman :

Tags

Terkini