Haris juga menjelaskan bahwa keluarga korban sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut, yang dinilai lebih rendah daripada ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Haris menekankan bahwa korban selama ini hanya menghadapi masalah ekonomi dan perilaku berjudi yang dilakukan oleh terdakwa, yang diketahui oleh pihak keluarga.
"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa dan memberikan keputusan yang adil," tegasnya.
Dakwaan dan Proses Hukum
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Briptu Dila dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan hanya 4 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah vonis tersebut dijatuhkan, Briptu Dila dan kuasa hukumnya, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik, menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.