Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:07:34 WIB

VLOOD.ID - Polresta Pekanbaru saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp 1 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020.

Dua tersangka, Yose Saputra dan Ade Siswanto, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Laporan ini diajukan oleh Said Khairul Iman, SH, MH, dengan nomor laporan: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Dikutip dari riauaktual.com, berdasarkan penyelidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional LAMR tidak sepenuhnya sesuai peruntukan.

"Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 723.500.419," kata Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1/2025).

Yose Saputra, Ketua LAMR Kota Pekanbaru saat itu, diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp 70 juta untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Ade Siswanto, selaku Bendahara, diduga memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up hingga Rp 723.500.419.

"Beberapa bukti menunjukkan penyalahgunaan dana hibah ini tidak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," lanjut Markus.

Dari total hibah Rp 1 miliar, hanya Rp 66.995.156 yang digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp 933 juta lainnya dinyatakan kerugian negara. Sebagian dana, Rp 209.504.425, telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi kerugian negara masih mencapai Rp 723.500.419.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kami telah memeriksa 30 saksi, termasuk pihak LAMR, vendor, dan pejabat Pemkot Pekanbaru. Beberapa dokumen penting juga disita," tambah AKP Markus.
 

Terkini