VLOOD - Polda Riau akhirnya lakukan press release terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh JS (35) yang merupakan oknum Ketua Umum Ormas PETIR, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini sempat viral dimedia sosial, karna opini masyarakat yang dulunya mengira Ormas PETIR yang selalu mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, akhirnya tercoreng karna ada oknum yang memiliki kepentingan memperkaya diri sendiri, dengan cara melakukan pemerasan kepada beberapa perusahaan yang ada di provinsi riau.
Awalnya JS melakukan komunikasi kepada salah satu perusahaan kelapa sawit dengan ancaman akan melakukan demonstrasi besar - besaran sebanyak 7 kali di Jakarta, dan juga mengancam akan membeberkan semua hal yang dapat merugikan salah satu perusahaan dengan memberitakan hal tersebut melalui media online atau media elektronik lain nya.
Sebelumnya JS juga sudah memberitakan salah satu perusahaan tersebut sebanyak 24 media online, dengan narasi yang dibuat dan dikarangnya sendiri tanpa memberikan kesempatan atau hak jawab kepada pihak perusahaan untuk memberikan penjelasaan kepada publik.
Karna merasa risih, akhirnya terjadi negosiasi antara tersangka dengan korban, awalnya tersangka meminta sebesar 5 milyar rupiah kepada korban akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi sebesar 1 milyar rupiah dan akhirnya tersangka menyepakatinya.
Setelah itu tersangka meminta untuk uang muka sebesar 15 % atau Rp 150 juta rupiah dari jumlah yang telah di sepakati.
Transaksi penyerahan uang muka tersebut sudah direncanakan oleh tersangka JS, dengan cara menyewa 2 kamar disalah satu hotel ternama di kota pekanbaru.
Wadiirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi membenarkan terkait penangkapan JS dan pihaknya juga sudah mengamanan beberapa barang bukti, saat dilaksanakan press release di mako Polda Riau.
Sunhot Silalahi menjelaskan kronologi kejadian, bahwa tersangka JS sempat menitipkan kunci kamarnya kepada korban, lalu memerintahkan korban untuk meletakan uang sebesar 150 Juta rupiah di dalam kamar tersangka.
"Setelah tersangka JS mengambil uang tersebut, saat itulah pihak kepolisian mengamankan tersangka berikut barang buktinya", ungkap Sunhot Silalahi
Ia juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka JS, pihak nya juga melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang beralamatkan di jalan Umban Sari, kecamatan rumbai kota pekanbaru untuk mencari barang bukti lainnya berdasarkan informasi dari tersangka.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 368 ayat 1 KUH.Pidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara", tambah Sunhot.