Akibat praktik tersebut, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah besar.