VLOOD.ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial MA (65) yang diduga menjual ratusan hektare hutan lindung di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari aksi ilegalnya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, menjelaskan bahwa lahan yang dijual MA berada di zona inti Cagar Biosfer GSK, yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
"Tersangka menjual lahan seluas 197 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PT SPA, tetapi berada di zona inti Cagar Biosfer GSK. Seharusnya, perusahaan itu memiliki tanggung jawab sebagai penyangga kawasan konservasi ini," kata Fachri, Jumat (7/3/2025) dikutip dari laman riauaktual.
Modus Operandi: Menjual Lahan Ilegal Sejak 2001
Berdasarkan hasil penyelidikan, MA telah mulai menjual hutan sejak 2001, namun aktivitasnya semakin masif sejak 2021 hingga sekarang.
Pelaku menguasai lahan secara ilegal lalu menjualnya kepada warga dengan harga bervariasi Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektare dan transaksi terbesar mencapai 40 hektare seharga Rp 240 juta.
"Dia menjual tanah dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektare. Transaksi terbesar mencapai 40 hektare dengan harga Rp 240 juta," terang Fachri.