Pekanbaru Tunggu Putusan MK, Pelantikan Wali Kota Berpotensi Digelar 20 Februari

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:07:56 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat

VLOOD.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini menanti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, yang dijadwalkan akan diumumkan pada Selasa (4/2/2025). Keputusan ini akan menjadi penentu apakah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih dapat digelar sesuai jadwal atau mengalami penundaan.

Jika gugatan Pilkada Pekanbaru ditolak oleh MK, maka pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan digelar secara bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid - SF Hariyanto, serta beberapa kepala daerah lainnya di Riau.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Senin (3/2/2025). "Apabila memang gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk yang tidak ada permasalahan, dilaksanakan 20 Februari," ujar Roni Rakhmat.

Meskipun masih menunggu keputusan MK, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap melakukan persiapan untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2025-2030. Bahkan, Pemko telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis pelaksanaan pelantikan.

Menurut Roni, jika gugatan Pilkada ditolak oleh MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar sidang pleno untuk menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Setelah itu, DPRD Pekanbaru akan mengadakan rapat paripurna sebelum akhirnya Pemko mengusulkan nama kepala daerah terpilih kepada Gubernur Riau hingga Mendagri.

Halaman :

Tags

Terkini