Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BPR Gemilang Dibebaskan, Kejari Inhil Ajukan Kasasi

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:39:54 WIB
Kejari Tembilahan, Nova Puspitasari.

Untuk terdakwa Hadran, JPU meminta tambahan hukuman berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.312.774.988.

Kasus Korupsi di BPR Gemilang

Kasus ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa.

Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000 yang kemudian disalurkan oleh Hadran Marzuki (Direktur PD BPR Gemilang 2005-2010) ke masyarakat, namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

Hal ini memberi kesempatan kepada Syahran (Kades Sungai Rawa) dan Jonaidi (Kades Simpang Tiga Daratan Enok) untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Berita ini sudah tayang di cakaplah.com

Halaman :

Tags

Terkini