VLOOD.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada PT Ella Pratama Prakasa (EPP), perusahaan pengangkut sampah, akibat permasalahan tumpukan sampah yang belum tertangani dengan baik.
Banyaknya sampah yang menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan bahkan di pinggir jalan yang bukan TPS membuat Pemko Pekanbaru terpaksa menetapkan status darurat sampah.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengonfirmasi bahwa surat peringatan pertama telah dikeluarkan oleh DLHK kepada PT EPP.
“Sudah, jadi DLHK sudah mengeluarkan SP 1 ke PT EPP,” kata Roni dalam keterangan persnya, Rabu (15/1/2025) seperti dikutip vlood.id dari cakaplah.