Aset Lama, Perkara Baru, Membuktikan Hubungan Harta dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:04:45 WIB
Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H.

Oleh: Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H.

Pasal 69 menghapus keharusan adanya pembuktian tindak pidana asal lebih dahulu. Ia tidak menghapus kewajiban negara membuktikan bahwa harta yang didakwa memang berasal dari kejahatan.

Bayangkan sebuah rumah dibeli pada 2021 melalui kredit bank. Sertipikatnya terbit, uang muka dibayar, dan cicilan berjalan bertahun-tahun. Pada 2026 pemiliknya tersangkut satu perkara pidana. Rumah itu kemudian ikut disita dan disebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang. Pertanyaannya sederhana: dapatkah harta yang lahir lebih dahulu diperlakukan sebagai hasil dari kejahatan yang menurut dakwaan baru terjadi kemudian?

Dalam praktik, pertanyaan seperti ini tidak selalu dijawab dengan sederhana. Pendekatan follow the money memang dirancang untuk menelusuri keuntungan yang bergerak menjauh dari kejahatan. Namun ada kalanya arah penelusuran terbalik: karena seseorang sudah menjadi tersangka, seluruh hartanya lalu ditempatkan di bawah bayang-bayang kecurigaan. Pada titik itu, hukum harus mengingatkan bahwa mengikuti uang berbeda dengan mengejar semua barang milik tersangka.

Tindak pidana pencucian uang merupakan instrumen penting untuk memutus nadi ekonomi kejahatan. Korupsi, perdagangan narkotika, penipuan, perjudian, kejahatan lingkungan, dan tindak pidana ekonomi akan terus hidup apabila hasilnya tetap aman dinikmati. Tetapi efektivitas penegakan hukum tidak membebaskan negara dari kewajiban membuktikan. Semakin besar kewenangan untuk menyita dan merampas, semakin disiplin pula hubungan antara harta dan tindak pidana harus diterangkan.

Umur aset memang bukan satu-satunya jawaban. Harta lama dapat saja kemudian dipakai sebagai sarana penyamaran, ditambah nilainya dengan uang hasil kejahatan, dialihkan kepada nominee, atau ternyata berasal dari rangkaian tindak pidana yang sudah berlangsung jauh sebelum perkara terbuka. Namun semua kemungkinan itu harus dibuktikan sebagai fakta. Ia tidak boleh disisipkan sebagai dugaan setelah kronologi dakwaan ternyata tidak cocok dengan waktu perolehan aset.

Waktu tidak selalu membuktikan asal-usul harta. Tetapi waktu dapat membantah hubungan sebab-akibat yang secara logis tidak mungkin terjadi.

Hukum Positif 2026: Rumusan Bergeser, Unsurnya Tetap

Sejak 2 Januari 2026, rumusan delik pencucian uang dibaca melalui Pasal 607 KUHP Nasional. Pasal 622 ayat (1) huruf x mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sedangkan Pasal 622 ayat (16) mengganti pengacuan pasal-pasal tersebut dengan Pasal 607 dan Pasal 608 KUHP. Untuk perbuatan yang melintasi masa berlakunya dua rezim, asas hukum menurut waktu dan ketentuan yang lebih menguntungkan dalam Pasal 3 KUHP harus diuji secara tersendiri.

Perubahan tempat pengaturan tidak mengubah inti persoalan. Pasal 607 ayat (1) tetap berbicara tentang Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Ayat (2) juga tetap mendefinisikan hasil tindak pidana sebagai harta yang diperoleh dari tindak pidana yang menjadi predicate crime. Frasa diperoleh dari bukan hiasan dalam rumusan pasal. Di dalamnya terdapat tuntutan hubungan asal-usul, hubungan waktu, dan hubungan kausal.1

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sendiri tetap penting karena sebagian besar rezim pencegahan, penyidikan, pembuktian, kewenangan PPATK, penanganan aset, dan hukum acara khususnya tidak dicabut. Di antaranya ialah Pasal 69 mengenai tindak pidana asal yang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, Pasal 73 mengenai alat bukti, Pasal 74 dan Pasal 75 mengenai penyidikan, serta Pasal 77 dan Pasal 78 mengenai pembuktian terbalik terhadap harta yang terkait dengan perkara.

Karena itu, pembacaan hukum TPPU hari ini harus dilakukan sebagai satu sistem: unsur deliknya berada dalam KUHP Nasional, sedangkan banyak instrumen khusus penanganannya tetap berada dalam UU TPPU. Membaca hanya salah satunya akan menghasilkan analisis yang pincang.

Pasal 69 Menghapus Urutan, Bukan Menghapus Hubungan

Pasal 69 kerap menjadi titik perdebatan. Ketentuan itu menyatakan bahwa untuk penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Kata kuncinya adalah terlebih dahulu. Undang-undang meniadakan keharusan urutan dan putusan pendahuluan; bukan meniadakan keberadaan tindak pidana asal dan bukan pula menghapus kewajiban membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan.

Pembedaan itu penting. Jika pelaku tindak pidana asal meninggal, melarikan diri, berada di luar yurisdiksi, atau belum dapat diadili, pihak lain yang menerima dan menyamarkan hasil kejahatan tidak boleh otomatis lolos. Inilah rasionalitas yang diterima Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014. Akan tetapi, dalam putusan yang sama Mahkamah juga menegaskan bahwa terbukti atau tidaknya perkara bergantung pada bukti di persidangan dan keyakinan hakim yang mempunyai hubungan kausal dengan bukti tersebut.

Laporan Riset Tipologi PPATK bahkan merumuskan pembedaan itu dengan sangat terang: frasa tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu bukan berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan sama sekali. TPPU tidak harus menunggu putusan predicate crime berkekuatan hukum tetap, tetapi tetap memerlukan pembuktian bahwa harta yang diproses adalah hasil kejahatan.

Standar FATF bergerak pada arah yang sama. Putusan atas tindak pidana asal tidak menjadi prasyarat untuk membuktikan harta sebagai proceeds of crime. Namun penuntut tetap harus menunjukkan bahwa aset itu diketahui atau patut diduga berasal dari hasil suatu perbuatan pidana. Pengetahuan dan maksud dapat ditarik dari keadaan faktual yang objektif; bukan dari prasangka, reputasi buruk, atau sekadar status tersangka.

Pasal 69 menghapus keharusan adanya putusan terdahulu. Ia tidak menghapus keharusan adanya asal-usul pidana.

Waktu adalah Uji Forensik yang Pertama

Dalam perkara aset, kronologi bukan pelengkap. Ia adalah uji forensik yang pertama. Tidak masuk akal menyebut sebuah rumah yang dibeli pada 2021 sebagai hasil langsung tindak pidana yang baru terjadi pada 2026, kecuali penuntut membuktikan adanya rangkaian kejahatan yang telah berlangsung sebelum rumah itu diperoleh atau adanya uang hasil kejahatan yang kemudian masuk ke dalam pembiayaan rumah tersebut.

Setidaknya terdapat lima tanggal yang harus dipasang dalam satu garis waktu: kapan tindak pidana asal mulai dilakukan; kapan hasil kejahatan diperoleh; kapan aset dibeli atau penguasaannya beralih; kapan pembayaran, cicilan, renovasi, atau injeksi modal dilakukan; dan kapan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan terjadi. Tanpa garis waktu itu, istilah follow the money mudah berubah menjadi slogan yang menutup lubang pembuktian.

Jika seluruh harga pembelian, uang muka, dan cicilan penting telah dibayar sebelum periode tindak pidana yang terbukti, hubungan aset dengan hasil kejahatan menjadi sangat lemah. Sebaliknya, bila cicilan besar tiba-tiba dilunasi sesaat setelah penerimaan uang ilegal, atau aset direnovasi secara tidak wajar dengan dana yang mengalir dari rekening perantara, bagian nilai yang terbentuk kemudian patut ditelusuri.

Kata secara tidak langsung dalam definisi Harta Kekayaan memang memungkinkan penelusuran terhadap hasil yang telah berubah bentuk, dialihkan, atau menghasilkan keuntungan lain. Tetapi kata tidak langsung hanya memperpanjang rantai penelusuran. Ia tidak memutus kebutuhan akan titik awal berupa tindak pidana yang menghasilkan kekayaan.

Penuntut juga harus membedakan hasil kejahatan, alat kejahatan, dan benda yang kebetulan dimiliki pelaku. Mobil yang dibeli secara sah bertahun-tahun sebelumnya mungkin dipakai sebagai sarana melakukan tindak pidana; itu persoalan instrumentalitas. Ia tidak dengan sendirinya berubah menjadi hasil kejahatan. Dasar penyitaan dan perampasannya harus mengikuti kualifikasi yang benar, sebab setiap kualifikasi membawa syarat dan akibat hukum yang berbeda.

Kapan Aset Lama Tetap Dapat Tersentuh?

Aset yang lebih tua daripada perkara bukan berarti kebal. Ada beberapa keadaan yang secara hukum dapat menghubungkannya dengan pencucian uang, sepanjang dibuktikan secara konkret:

1. Tindak pidana asal ternyata merupakan kegiatan berlanjut yang telah berlangsung sebelum aset diperoleh. Penuntut harus menunjukkan rentang perbuatan, sumber hasil, dan bukti bahwa periode yang lebih awal itu bukan sekadar asumsi untuk menutup ketidakcocokan dakwaan.

2. Hasil kejahatan kemudian dipakai membayar cicilan, melunasi utang pembelian, merenovasi bangunan, menambah modal usaha, atau membiayai perolehan manfaat ekonomi dari aset lama. Dalam keadaan ini yang harus dihitung ialah nilai yang benar-benar tercemar, bukan otomatis seluruh nilai aset.

3. Kepemilikan formal memang tercatat sejak lama, tetapi penguasaan yang sebenarnya atau beneficial ownership baru berpindah setelah tindak pidana. Akta, nominee, atau hubungan keluarga tidak boleh menutup fakta siapa yang membayar, mengendalikan, menikmati, dan mengambil keputusan atas aset.

4. Aset lama dijual, diagunkan, atau diputar dalam transaksi yang sengaja dirancang untuk mencampur dan menyamarkan hasil kejahatan. Yang dinilai bukan hanya tanggal pembelian awal, melainkan transaksi baru yang memakai aset sebagai bagian dari skema pencucian.

5. Dokumen perolehan lama ternyata palsu, bertanggal mundur, tidak didukung aliran dana, atau hanya dipakai sebagai cerita pembenar. Dalam hal demikian, umur dokumen tidak sama dengan umur perolehan yang sebenarnya.

Kelima keadaan tersebut menunjukkan satu hal: aset lama tidak dapat dinilai hanya dari sampul sertipikat atau tahun pembuatan akta. Akan tetapi, penuntut juga tidak boleh berhenti pada kalimat mungkin saja. Setiap teori harus dipertemukan dengan transaksi, saksi, dokumen, data digital, dan peristiwa yang dapat diuji di persidangan.

Hukum pembuktian tidak menuntut agar selalu ditemukan satu transfer langsung dari rekening pelaku tindak pidana asal ke penjual aset. Kejahatan tunai dan transaksi berlapis memang kerap meninggalkan bukti tidak langsung. UNCAC memperkenankan pengetahuan, niat, dan tujuan disimpulkan dari keadaan faktual objektif. Namun inferensi berbeda dari asumsi: inferensi bertolak dari fakta yang telah terbukti dan saling bersesuaian; asumsi mengisi kekosongan fakta dengan kemungkinan.

Harta Tidak Wajar adalah Indikator, Bukan Kesimpulan

Ketidakseimbangan antara kekayaan dan penghasilan sah merupakan red flag yang kuat. Net worth analysis dapat membandingkan kekayaan awal, penghasilan yang dapat dibuktikan, pinjaman, warisan, hibah, pengeluaran hidup, serta pertambahan aset. Metode ini sangat berguna untuk menentukan bagian mana yang memerlukan penjelasan dan periode mana yang harus didalami.7

Namun harta yang belum dapat dijelaskan tidak identik dengan harta hasil tindak pidana yang didakwakan. Ketidakrapian pembukuan, penghasilan informal, pelanggaran pajak, pinjaman keluarga, usaha bersama, harta warisan, atau sengketa kepemilikan dapat menghasilkan ketidakjelasan administratif. Masing-masing mungkin menimbulkan konsekuensi hukum lain, tetapi TPPU menuntut lebih dari sekadar kejanggalan.

Direktorat Hukum PPATK sendiri pernah memberi catatan kritis terhadap penerapan pembalikan beban pembuktian dalam perkara M. Akil Mochtar. Kajian itu menyoroti perampasan aset yang dinilai tidak mempunyai nexus yang jelas dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan, sementara ketidakmampuan terdakwa menjelaskan keabsahan perolehan harta dijadikan dasar yang sangat menentukan. Catatan dari institusi yang justru berada di garis depan rezim anti-pencucian uang ini patut dibaca sebagai peringatan agar efektivitas tidak mengalahkan akurasi.6

Hal yang sama berlaku terhadap Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan PPATK. Produk intelijen keuangan sangat penting sebagai pintu masuk, peta aliran dana, dan dasar untuk mencari bukti. Tetapi analisis itu harus dikonfirmasi melalui rekening koran, identitas pihak, dokumen transaksi, keterangan saksi, komunikasi digital, laporan keuangan, dan alat bukti lain yang dapat diuji. Peta yang baik menunjukkan jalan; ia bukan tujuan akhir pembuktian.8

Aset yang tidak dapat dijelaskan adalah alasan untuk menyelidiki lebih jauh, bukan izin untuk berhenti membuktikan.

Pembuktian Terbalik Tidak Dimulai dari Halaman Kosong

Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana. Mekanisme ini konstitusional dan diperlukan karena informasi tentang sumber kekayaan sering berada dalam penguasaan terdakwa. Tetapi pembuktian terbalik tidak berarti penuntut menyerahkan daftar seluruh harta, lalu meminta terdakwa membersihkan semuanya.3,4

Frasa yang terkait dengan perkara harus dibaca secara sungguh-sungguh. Penuntut lebih dahulu perlu mengidentifikasi aset, menjelaskan tindak pidana asal yang menghasilkan kekayaan, menunjukkan periode dan aliran nilai, serta menguraikan perbuatan pencucian yang dilakukan atas harta tersebut. Setelah fondasi awal itu tersedia, terdakwa wajib memberikan keterangan tandingan tentang sumber yang sah.

Ketidakmampuan terdakwa menjelaskan asal-usul dapat memperkuat rangkaian bukti penuntut. Ia tidak boleh menciptakan hubungan pidana yang sejak awal tidak pernah dibangun. Pembuktian terbalik bersifat melengkapi, bukan menggantikan seluruh beban pembuktian unsur delik. Jika digunakan untuk menutup dakwaan yang kabur atau ketidakcocokan waktu, mekanisme khusus itu berubah menjadi praduga bersalah.

Sebaliknya, terdakwa tidak cukup hanya memperlihatkan akta atau kwitansi. Dokumen harus diuji secara materiil: siapa membayar, dari rekening mana, apakah pemberi pinjaman mempunyai kemampuan, apakah cicilan benar terjadi, apakah harga sesuai nilai saat transaksi, dan apakah penguasaan faktual selaras dengan nama yang tercatat. Formalitas yang tidak mempunyai jejak ekonomi sama lemahnya dengan tuduhan yang tidak mempunyai nexus.

Posisi yang adil bukanlah memanjakan terdakwa atau melemahkan penegakan hukum. Posisi yang adil ialah membagi beban secara rasional: negara menunjukkan hubungan yang layak dipercaya; terdakwa menjelaskan fakta yang secara wajar berada dalam pengetahuannya; hakim menilai keduanya tanpa mengubah kecurigaan menjadi kepastian.

Enam Mata Rantai yang Harus Dibuktikan

Untuk menghindari perdebatan yang melayang, hubungan antara harta dan TPPU sebaiknya diuji melalui enam mata rantai berikut:

1. Tindak pidana asal: jenis perbuatannya, modus, pelaku atau lingkungan pelakunya, periode, dan alasan hukum yang menempatkannya sebagai predicate crime.

2. Hasil yang ditimbulkan: berapa nilai atau manfaat ekonomi yang lahir dari tindak pidana, kapan diterima, dan dalam bentuk apa hasil itu mula-mula berada.

3. Aliran nilai: bagaimana uang atau manfaat berpindah dari sumber pidana menuju rekening, orang, korporasi, atau transaksi yang berhubungan dengan aset.

4. Kronologi aset: kapan dibeli, siapa membayar uang muka, dari mana cicilan berasal, kapan nilai bertambah, dan kapan penguasaan nyata beralih.

5. Perbuatan pencucian dan sikap batin: tindakan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, menerima, menguasai, menyembunyikan, atau menyamarkan, serta fakta objektif yang menunjukkan pengetahuan atau kepatutan untuk menduga.

6. Cakupan nilai dan hak pihak lain: bagian mana yang tercemar, bagian mana yang sah, apakah ada kreditur, pasangan, mitra usaha, pembeli beritikad baik, atau pemilik manfaat lain yang haknya harus diperiksa.

Bukti yang relevan dapat berupa rekening koran, bukti pencairan kredit, jadwal angsuran, dokumen pajak, laporan usaha, kontrak, akta, data pertanahan dan kendaraan, komunikasi elektronik, catatan transaksi, keterangan saksi, serta analisis akuntansi forensik. Kekuatan bukan terletak pada banyaknya dokumen, tetapi pada kemampuan setiap bukti menjawab satu bagian dari rantai tersebut.7

Penuntut harus mengantisipasi pembelaan bahwa aset berasal dari usaha lama, pinjaman, atau keluarga. Pihak pembela sebaliknya harus mengantisipasi bantahan bahwa pinjaman bersifat fiktif, pemberi dana tidak mempunyai kemampuan ekonomi, atau cicilan sesungguhnya dibayar dengan hasil kejahatan. Perkara TPPU yang baik bukan perlombaan membuat cerita paling meyakinkan, melainkan pengujian cerita terhadap arus uang dan waktu.

Aset Campuran, Kredit Bank, dan Hak Pihak Ketiga

Persoalan menjadi lebih rumit ketika satu aset dibiayai oleh sumber yang bercampur. Sebuah rumah mungkin dibeli dengan uang muka dari penghasilan sah, sebagian kredit bank, lalu beberapa angsurannya dibayar dengan hasil kejahatan. Sebuah usaha lama mungkin tumbuh karena suntikan modal ilegal. Dalam keadaan ini, pilihan hukumnya tidak semestinya selalu seluruhnya dirampas atau seluruhnya dikembalikan.

Akuntansi forensik perlu memisahkan ekuitas yang telah terbentuk secara sah dari nilai yang kemudian berasal dari kejahatan. Jika pencampuran sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak, fakta itu relevan untuk membuktikan tujuan penyamaran. Namun kesengajaan mencampur tetap harus dibuktikan; tidak boleh diasumsikan hanya karena uang bersifat fungible dan masuk ke rekening yang sama.7

Status kredit bank juga tidak otomatis membersihkan aset, tetapi memberi jejak objektif yang harus diperiksa. Dokumen appraisal, pencairan kredit, sumber uang muka, histori angsuran, dan tanggal pembebanan hak tanggungan dapat memperjelas kapan nilai ekonominya terbentuk. Jika bank memberikan kredit melalui prosedur yang sah dan beritikad baik, hak jaminannya tidak boleh dihapus hanya karena debitur kemudian berperkara.

Hal serupa berlaku terhadap pasangan, ahli waris, mitra usaha, atau pembeli beritikad baik. Nama mereka tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah; aparat dapat menembus nominee dan mencari beneficial owner. Namun hubungan keluarga juga tidak otomatis membuktikan persekongkolan. Yang dibutuhkan ialah bukti kontribusi, pengetahuan, penguasaan, dan manfaat nyata.

Perlindungan hak milik dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak menjadi tameng bagi hasil kejahatan. Jaminan itu justru menuntut agar perampasan dilakukan berdasarkan undang-undang, bukti, proses yang adil, dan putusan yang beralasan. Hak milik yang sah harus dilindungi; hasil kejahatan harus diambil. Hukum wajib sanggup membedakan keduanya.

Putusan Harus Berbicara Aset demi Aset

Dalam perkara yang memuat banyak objek, pertimbangan hakim tidak cukup menyatakan secara umum bahwa terdakwa gagal membuktikan seluruh hartanya. Setiap aset mempunyai sejarah hukum dan sejarah ekonominya sendiri. Rumah, kendaraan, rekening, tanah, saham, dan usaha dapat berasal dari sumber serta periode yang berbeda.

Putusan yang bertanggung jawab sekurang-kurangnya perlu mencatat identitas dan tanggal perolehan aset, teori penuntut tentang hubungannya dengan tindak pidana, bukti yang mendukung dan membantah, perbuatan pencucian yang relevan, bagian nilai yang terbukti tercemar, serta hak pihak ketiga. Dengan cara itu, amar perampasan dapat ditelusuri kembali kepada ratio decidendi, bukan berdiri sebagai daftar barang pada bagian akhir putusan.

Satu transaksi pencucian uang yang terbukti tidak serta-merta mencemari seluruh neraca kekayaan terdakwa. Demikian pula terbuktinya tindak pidana asal tidak otomatis menjadikan setiap harta milik terpidana sebagai proceeds of crime. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang dan penetapan status hukum terhadap barang saling berkaitan, tetapi tetap memerlukan analisis yang berbeda.

Jika nexus terhadap suatu aset tidak terbukti, aset itu harus dikeluarkan dari perampasan atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, sekalipun terdakwa tetap dapat dipidana atas perbuatan lain yang terbukti. Sebaliknya, jika hubungan, pengetahuan, dan tujuan penyamaran terbukti melalui rangkaian fakta objektif, umur aset tidak boleh dijadikan alasan mekanis untuk menyelamatkan hasil kejahatan.

Tegas Mengejar Uang, Disiplin Membaca Bukti

Pemberantasan pencucian uang membutuhkan keberanian. Tetapi keberanian tanpa ketelitian dapat mengubah follow the money menjadi follow every property. Negara memang tidak perlu menunggu putusan tindak pidana asal untuk bergerak. Negara juga boleh memakai bukti tidak langsung, menembus nominee, dan meminta terdakwa menerangkan asal-usul harta yang terkait dengan perkara.

Batasnya tetap jelas. Pasal 69 memberikan kecepatan, bukan lisensi untuk melompati kausalitas. Pembuktian terbalik menyediakan mekanisme, bukan praduga bahwa seluruh kekayaan tersangka adalah hasil kejahatan. Analisis transaksi menghadirkan arah, bukan putusan. Dan harta tidak wajar memunculkan pertanyaan, bukan dengan sendirinya menjawab dari tindak pidana mana harta itu berasal.

Dalam perkara aset lama dan perkara baru, hakim harus berani mengajukan pertanyaan yang paling dasar: mungkinkah harta ini berasal dari tindak pidana yang didakwakan, kapan hubungan itu mulai terbentuk, dan bukti apa yang menghubungkan keduanya? Pertanyaan sederhana itu menjaga agar kecanggihan hukum anti-pencucian uang tidak kehilangan logika hukumnya sendiri.

Negara harus cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan sampai ke lapisan terakhir. Pada saat yang sama, negara harus cukup disiplin untuk berhenti ketika bukti berhenti. Di sanalah pemberantasan pencucian uang memperoleh legitimasi: bukan karena banyaknya aset yang disita, melainkan karena setiap rupiah yang dirampas benar-benar dapat dipertanggungjawabkan asal-usul pidananya.

Keadilan dalam perkara TPPU tidak diukur dari seberapa luas negara menyita, tetapi dari seberapa tepat negara membuktikan.

Penulis adalah advokat, konsultan hukum, mediator, akademisi, dan penulis hukum.

Terkini