Pemkab Inhil Bergerak, Kejari Siap Panggil Pemenang Lelang yang Menunggak Rp646 Juta

Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:57:34 WIB

VLOOD.ID - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah, khususnya tunggakan pelunasan hasil lelang kendaraan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 100.3.7.1/006/SETDA-TAPEM/2026 dan Nomor: 1191/L.4.14/Gs.1/05/2026 yang telah disepakati pada 25 Mei 2026.

Kepala BKAD Inhil, Feri Irawan, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil dalam menciptakan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui PKS ini, BKAD berkomitmen meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik. Salah satu fokus utama kami adalah menindaklanjuti temuan BPK terkait aset daerah yang hingga kini belum terselesaikan,” ujar Feri.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah tunggakan pelunasan hasil lelang kendaraan daerah tahun 2007 dan 2013. Hingga saat ini, pemenang lelang belum melunasi kewajibannya dengan total nilai mencapai Rp646.450.000 untuk 18 unit kendaraan, yang terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua.

Feri menjelaskan, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara konkret. Karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi dasar penting dilaksanakannya PKS sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan aset daerah sekaligus pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Pada tahap awal, kerja sama difokuskan pada pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelesaikan tunggakan hasil lelang kendaraan tahun 2007 dan 2013. Melalui pendampingan Kejaksaan, proses penagihan kepada para pemenang lelang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.

Lebih jauh, ruang lingkup kerja sama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian tunggakan lelang kendaraan, tetapi juga mencakup penertiban, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan aset daerah lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah atau membutuhkan pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh penyelesaian temuan BPK terkait tunggakan hasil lelang kendaraan tersebut.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada para pemenang lelang yang belum melunasi kewajibannya untuk dimintai penjelasan mengenai alasan belum melakukan pelunasan. Apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugito.

Melalui sinergi antara BKAD dan Kejari Inhil ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap penyelesaian persoalan aset daerah dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan mampu mengoptimalkan penyelamatan aset serta meningkatkan potensi penerimaan daerah.

Tags

Terkini