VLOOD.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Dishub Inhil) resmi memberlakukan larangan masuk bagi angkutan barang dan penumpang ke wilayah Kota Tembilahan, mulai Rabu, 9 April 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Inhil Nomor: 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445 yang diteken pada 20 Maret 2025.
Aturan ini telah disosialisasikan sejak sebelum Idulfitri 1446 H oleh Dishub dan Disdagtri Inhil, namun posko pengawasan baru diaktifkan setelah arus mudik selesai.
Pos Pengawasan dan Penertiban dibuka 24 jam penuh di depan Terminal Bandar Laksamana Indragiri (BLI), dibagi dalam tiga shift.
Dalam rapat konsolidasi bersama Satlantas Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil, Satpol PP, DPMPTSP, BPTD Kelas II Riau, dan stakeholder lainnya, sejumlah poin penting disepakati.
Poin utama dari kebijakan ini adalah larangan bongkar muat di bahu jalan dalam kota. Semua kendaraan besar diwajibkan melakukan transfer muatan di Terminal BLI.
Hanya kendaraan kecil seperti Colt Diesel dan L300 yang diperbolehkan bongkar muat, itu pun dengan syarat memiliki pool atau lokasi khusus yang tidak mengganggu jalan umum.
Dishub Inhil juga bekerja sama dengan BPTD untuk memasang rambu larangan di titik-titik strategis jalan nasional.
Sedangkan DPMPTSP akan mendata seluruh pelaku usaha untuk menandatangani komitmen tertulis mematuhi aturan transfer muatan.
Rapat evaluasi kebijakan ini akan dipimpin langsung oleh Bupati Inhil pada minggu ketiga April 2025.
Untuk memastikan transparansi, petugas Posko diwajibkan melaporkan perkembangan setiap hari pukul 09.00 WIB ke media.
Dalam jangka panjang, Dishub juga merencanakan pembangunan Posko Permanen di depan Terminal BLI, dengan personel dari Satgas Lalu Lintas dan BLUD UPTD PKBTP yang bekerja dalam tiga shift.
Kepala Dishub Inhil, Indrawansyah Syarkowi, Kamis (10/4/2025) kepada vlood.id menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi kenyamanan dan ketertiban Kota Tembilahan.
“Kami tidak ingin mempersulit, tapi ini demi keteraturan bersama. Kami harap semua pihak, terutama pelaku usaha dan media, turut mendukung dan mengawasi pelaksanaan aturan ini,” ujarnya.