Berdasarkan observasi pasca-evakuasi, tim memutuskan untuk melepasliarkan beruang di habitat yang lebih aman dan jauh dari pemukiman penduduk. Langkah ini diambil guna menghindari kemungkinan konflik antara manusia dan satwa liar.
"Setelah efek bius menghilang, beruang dilepaskan ke habitat barunya dalam kondisi yang lebih stabil," tambah Genman.
Lebih lanjut, BBKSDA Riau mengecam keras praktik perburuan liar yang masih terjadi di wilayah tersebut. Menurut Genman, beruang madu termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa pemasangan jerat dan perburuan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat atau melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi. Keberadaan mereka sangat penting bagi keseimbangan ekosistem. Jika menemukan satwa liar dalam kondisi berbahaya atau terluka, segera laporkan kepada pihak berwenang," pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak lagi terulang di masa depan.