VLOOD.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Kadishub Kabupaten/Kota se-Riau, Senin (17/2/2025) di Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Indrawansyah Syarkowi, SE, M.Si, menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan angkutan pelayaran rakyat dalam regulasi tersebut.
Rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Riau ini dipimpin oleh Ketua Pansus Manahara Napitupulu, didampingi Wakil Ketua Adam Safaat, serta beberapa anggota seperti Edy Basri, Muhtarom, dan Syamsuri Daris (Dapil Inhil).
Dalam pembukaan, Ketua Pansus menyatakan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mengatur pembagian kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan perhubungan, termasuk kendaraan over dimension overloading (ODOL), transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian, serta pengelolaan angkutan massal untuk meningkatkan konektivitas daerah.
Kadishub Inhil: Perda Harus Lindungi Pelayaran Rakyat
Kadishub Inhil Indrawansyah Syarkowi menyoroti bahwa Pelayaran Rakyat (Pelra) memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti Indragiri Hilir.
Ia mengusulkan agar Perpres No. 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat dimasukkan dalam Perda, mengingat aturan perhubungan saat ini belum secara spesifik menyentuh sektor pelayaran rakyat.