Cegah Kelangkaan, Kejati Riau Awasi Distribusi LPG 3 Kg Jelang Ramadan

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:10:59 WIB
Ilustrasu. Elpiji 3 Kg di pangkalan. - Antara

VLOOD.ID - Pemerintah kini resmi melarang penjualan ELPIJI 3 Kg di tingkat pengecer, sehingga masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi ini melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi dan mencegah penjualan LPG bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer jauh melampaui harga resmi pemerintah. 

Contohnya, di Pekanbaru, HET gas melon ini telah ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung, tetapi di pengecer, harganya melonjak hingga Rp23.000 - Rp25.000. Bahkan, saat pasokan terbatas, harga bisa mencapai Rp30.000 per tabung.

Menanggapi kebijakan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam mengatur pendistribusian LPG 3 Kg. Kejati berkomitmen untuk memastikan kelancaran distribusi guna mencegah kelangkaan gas subsidi di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas. "Kita siap mengamankan agar kebijakan pemerintah ini dapat berjalan dan gas elpiji tidak langka," ujar Akmal.

Halaman :

Tags

Terkini