Status Siaga Darurat Diperpanjang Hingga Maret 2025
Seiring dengan kondisi banjir yang masih terjadi, Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang status siaga darurat penanggulangan bencana Hidrometeorologi selama 59 hari, mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Nomor 131/1/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi. Sebelumnya, status siaga darurat ini telah berlaku sejak 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
Perpanjangan status ini dilakukan karena banjir masih terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Riau, yang disebabkan oleh curah hujan tinggi serta pembukaan pintu air PLTA Koto Panjang.
“Alasan lainnya karena hasil koordinasi kita bersama BMKG menunjukkan bahwa hujan dengan intensitas menengah masih akan terjadi hingga Maret 2025,” jelas Edy Afrizal.
Dengan perpanjangan status siaga darurat ini, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat lebih optimal dalam menangani dampak banjir serta memberikan bantuan bagi warga terdampak.